Menurut istilah Jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.
-Rukun jual beli
A. Rukun jual beli meliputi beberapa hal berikut.
- Ba'i (penjual) yaitu pihak yang di kenai tuntutan untuk menjual
- musytari (pembeli) yaitu pihak yang menghendaki memiliki sesuatu dengan membeli
- ma'qud 'alaih (barang/benda) yaitu sesuatu yang menjadi objek transaksi
- ada uang atau alat bayar yang di gunakan sebagai penukar barang
- sigat (ijab dan kabul) yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari ke dua belah pihak
0 Comments