Pengertian wakaf
 Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (al-habs)dan mencegah (al-man'u). Maksud nya adalah menahan untuk tidak di jual, tidak di hadiahkan, atau di wariskan. Wakaf menurut istilah syar'i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zat nya untuk di ambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contoh nya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk tempat pembuatan masjid.
 Dan Hukum wakaf adalah sunnah.

Rukun dan syarat wakaf
Rukun dan syarat wakaf yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :
- orang yang memberikan wakaf syaratnya harus baligh, tidak punya hutang, kehendak sendiri, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid)
- orang yang menerima wakaf syarat nya harus dewasa, bertanggung jawab, mampu melaksanakan amanah, dan sangat membutuhkan
- barang yang diwakafkan syarat nya harus bersifat tetap, milik sendiri, konkret, dan tidak terlarang
- ikrar penyerahan syarat nya harus jelas ikrar nya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf